TEMPO.CO, Jakarta - Guru Besar FISIP Universitas Padjajaran Bandung Muradi membantah tudingan penelantaran anak oleh Era Setyowati, runner up Putri Pariwisata Internasional Tahun 2019. Bantahan itu disampaikan dalam keterangan yang disampaikan kuasa hukum Muradi, Jaja Ahmad Jayus, Selasa, 6 April 2021.
Klarifikasi ini dibeberkan Jaja setelah Era Setyowati didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution mendatangi kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada Senin kemarin. Era melaporkan tindak penelantaran anak yang diduga dilakukan suami sirinya, Prof M.
"Prof Muradi menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya," tulis Jaja dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Jaja menuturkan pernyataan bahwa kliennya datang ke kantor Razman untuk memberikan uang sebagai bentuk pengakuan sebagai ayah anak itu adalah tidak benar. Fakta yang sebenarnya kata dia, Muradi ke kantor Razman atas undangan kuasa hukum Era Setyowati.
Menurut Jaja, dalam pertemuan itu Razman meminta uang Rp 1 Miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan Era, hasil hubungan dengan Muradi. Klienya menolak permintaan itu, dan merasa keberatan karena anak tersebut bukan darah dagingnya.
Baca Juga: